Hanya Dapatkan 0,54 Gram, Polda Jatim Ringkus Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan

  • Bagikan
Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng usai ditangkap Polda Jatim.

PAMEKASAN. Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Serengan Desa Tampojung Pregi Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.

Pelaku Ahmad Dahlawi alias Mad Coleng ditangkap di rumahnya Pada Jum’at, (12/03/2021) sekitar jam 11 malam.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Dicatat, Truk Dilarang Melintas di Jalan Raya Bettet Pamekasan
  • Bagikan