PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa, Senin (30/09/2024).
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia 26 tahun pekerjaan Swasta, yang beralamat di Sokobanah Kabupaten Sampang.






