Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

  • Bagikan
Kedua pelaku saat terekam CCTV mencuri di sebuah toko di dusun Ampere, desa Jambringin, Pamekasan (kiri), dan Pelaku yang diamankan polisi (kanan). (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Unit Reskrim Polres Pamekasan telah menangkap 1 pelaku pencurian rokok yang beraksi di toko swalayan dusun Ampere, Desa Jambringin, Pamekasan. Namun, 1 rekan pelaku masih belum tertangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial (AK) warga Jambringin Kecamatan Proppo, pada Rabu (22/2/2025) ke Polres Pamekasan.

“Korban AK melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti rekaman CCTV yang ada di tokonya. AK melaporkan bahwa pada Senin 20 Januari sekira pukul 23.00 WIB tokonya dibobol maling,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada media ini, Senin (10/2/2025).

BACA JUGA :  Korban 17 Tahun Dicabuli di Salah Satu Homestay di Pamekasan, Polisi Didesak Bidik Tersangka Baru

Usai menerima laporan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap 1 pelaku laki-laki berinisial A (50) yang langsung ditangkap di rumahnya.

“Usai adanya laporan, Buser Sakera Sakti Satreskrim segera melakukan penyelidikan, dan tidak menunggu lama, dalam sehari dengan berbekal rekaman CCTV terduga pelaku A umur 50 tahun alamat Desa Jambringin dapat ditangkap di rumahnya,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA :  Dimutasi, Kapolsek Galis Bangkalan Menjadi Kasat Reskrim Polres Pamekasan

Berdasarkan keterangan Polisi, dalam barang bukti CCTV pencurian itu dilakukan oleh 2 orang. Dari keterangan Saksi pelaku A diperoleh informasi bahwa 1 rekannya itu adalah MH (inisial), dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil penyidikan MH ditetapkan sebagai DPO. Mereka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 363 (1) ke 1,4,5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,”jelasnya.

BACA JUGA :  Terancam Hukuman 10 Tahun, 14 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Penggerebekan Sabung Ayam di Pamekasan

Sementara, terkait pelaku MH yang masih DPO, Team Unit  Reskrim Polres Pamekasan tetap akan memburu pelaku, dan meminta siapapun yang menemukan keberadaannya untuk segera menginformasikan kepada petugas terdekat.

“Apabila ada warga yang melihat, menjumpai atau mengetahui keberadaan MH agar segera menginformasikan kepada petugas terdekat, supaya kasus ini segera tuntas,”tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan