Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

  • Bagikan
Terduga pelaku saat ditangkap polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang Warga asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berinisial MH (39) harus berurusan dengan hukum.

MH ditangkap oleh aparat kepolisian Resor (Polres) Sampang berpakaian preman saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang.

Rupanya, terduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah polisi.

BACA JUGA :  Modus Penjualan Sapi dan Kambing Terbongkar, Polres Pamekasan Ringkus Pelaku

Tak disangka, petugas dari Polres Sampang malah menemukan sebuah plastik clip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.

“Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram,” jelas Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2025).

Atas kondisi itu, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  3 Perampok Bercelurit di Kenjeran Surabaya Lukai Warga Pamekasan, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan.

“Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang saat ini dalam proses penanganan petugas,” terang AKBP Hartono.

Sebagai informasi, penangkapan MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang.

BACA JUGA :  Makin Mengerucut, Polisi Kumpulkan Dokumen Dugaan Maladministrasi 7 SHM di Laut Jumiang Pamekasan

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan