PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap penggunaan badan jalan raya yang digunakan sebagai lahan parkir semrawut di beberapa titik strategis di area kota.
Parahnya, badan jalan umum yang sering dibuat parkir mobil yakni terletak di jalan raya depan kantor Bea Cukai Madura, Jl. Panglima Sudirman No.2, RW.03, Rw. 03, Barurambat Kota, Madura, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, jalan raya yang sering dipakai parkir itu di depan Bank Jatim dekat Monumen Arek Lancor, serta di sekitar Laboratorium Medis LA Moras di Jalan Niaga.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili Yasin, menilai penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir sangat jelas merugikan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas menjadi terganggu.
“Penggunaan badan jalan raya untuk parkir jelas merugikan masyarakat, apalagi lokasinya terletak di kawasan Monumen Arek Lancor, yang merupakan pusat kota dan sering dilalui banyak orang,” kata Halili Yasin, Kamis (13/2/2025).
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan untuk segera mengambil langkah tegas terkait parkir sembarangan ini.
“Dishub harus bertindak bijak dalam menertibkan tempat-tempat yang menggunakan jalan raya sebagai lahan parkir demi menjaga ketertiban dan keindahan kota,”terangnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Parkir Dishub Pamekasan, Suhardjo, menyatakan bahwa pihaknya masih berpikir, dan belum dapat mengambil tindakan.
“Kami masih dalam proses pemikiran, termasuk untuk kawasan Jalan Niaga dan Monumen Arek Lancor. Ke depan akan ada langkah-langkah yang kami ambil untuk menertibkan parkir di jalan raya,” tuturnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi