PAMEKASAN. Satpol PP dan Damkar Pamekasan menangkap perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pamekasan.
Perempuan berinisial S usia 22 tahun itu diamankan petugas dari warung kopi (warkop) di Jalan Dirgahayu sekitar pukul 21.30 Selasa (12/7/2022) lalu.
Mohammad Hasanurrahman Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan mengatakan, penangkapan terhadap S didasari oleh informasi karena selama dua minggu terakhir ia sering berada di warung kopi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuannya, ia melayani lelaki hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali main.
“Sebenarnya S sudah memiliki suami. Saat ini sedang proses perceraian. S mengaku sering dijadikan pelampiasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” katanya.
Diakuinya, Sejak pisah ranjang dengan suaminya, dia bekerja sebagai PSK untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Selanjutnya, perempuan asal Kecamatan Pademawu tersebut dibawa ke kantor satpol PP dan damkar kabupaten Pamekasan.
“Ia tidak diberi sanksi karena tidak tertangkap sedang melakukan aktivitas asusila. Jadi kami lakukan pembinaan saja,” pungkasnya.