“Adapun yang sering diketahui sopirnya saja. Dari pengakuan sopir, pemilik tidak terlacak,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.






