“Sudah saya kantongi surat bupati ke Kejari Pamekasan. Ini menunjukkan bahwa sengaja ada intervensi hukum terhadap proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Musfiq, Rabu (10/3/2021).
Musfiq menambahkan, surat itu akan digunakan sebagai bukti hukum jika di kemudian hari kasus korupsi mobil Sigap betul-betul tidak ada tindak lanjut, atau diberhentikan. Indikasi kasus itu diberhentikan, sudah ada tanda-tanda.






