Anggota Polres Pamekasan Diberhentikan dari Jabatannya

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan dan dihadiri oleh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personil Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri Polres Pamekasan bertempat di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/24).

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Selanjutnya personil pemegang foto yang akan di PTDH dengan dikawal anggota Provost Polres Pamekasan laporan Kepada Pimpinan apel dikarenakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan.

BACA JUGA :  Harta Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang Baru Fathorrosi Hanya 700 Juta, yang Lama Tembus 2,1 Miliar

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.

”ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan