Ansor Pamekasan Laporkan Terduga Pelaku Ujaran Kebencian

  • Bagikan
Ketua PC GP Ansor Pamekasan Maltuful Anam saat memberikan berkas laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Ketum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf di Mapolres Pamekasan, Jumat (11/11/2022).

“Kami atas nama GP Ansor melaporkan delik pidana ini setelah melakukan pengkajian bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pamekasan,” jelasnya.

Perbuatan FA diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
  • Bagikan