“Kami atas nama GP Ansor melaporkan delik pidana ini setelah melakukan pengkajian bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pamekasan,” jelasnya.
Perbuatan FA diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.






