Samhari Keluarga korban berinisial SBS mengatakan bahwa kejadian dugaan pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh sekitar 8 orang dilakukan pelaporan ke polres Pamekasan. “Kami telah melakukan Visum sebagai syarat pelaporan ke Polres Pamekasan,” katanya saat ditemui di Polres Pamekasan. Rabu (06/09/2023).
SBS (17) didampingi kelurganya melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor
35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 Junto Pasal 76 C.
Dikatakannya, Ada beberapa orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan serta tindak kekerasan lainnya terhadap korban.






