Bawa Senjata, Gerombolan Orang di Pamekasan Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Foto ilustrasi penganiayaan.

Samhari Keluarga korban berinisial SBS mengatakan bahwa kejadian dugaan pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh sekitar 8 orang dilakukan pelaporan ke polres Pamekasan. “Kami telah melakukan Visum sebagai syarat pelaporan ke Polres Pamekasan,” katanya saat ditemui di Polres Pamekasan. Rabu (06/09/2023).

BACA JUGA :  Perkara Intimidasi Jurnalis di Pamekasan Tak Kunjung Disidangkan

SBS (17) didampingi kelurganya melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor

35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 Junto Pasal 76 C.

BACA JUGA :  Hozizah dan Kepala UPS Palengaan Resmi Dijatuhi Vonis, Kejari Pamekasan Diminta Perluas Penyidikan

Dikatakannya, Ada beberapa orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan serta tindak kekerasan lainnya terhadap korban.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan