Beginilah Proses Hukum Deteni Asal Palestina yang Sempat jadi Buronan Rudenim Surabaya

  • Bagikan
WNA Palestina Moin D Habib saat didalam tahanan.

PASURUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) telah menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum WNA asal Palestina Moin D Habib.

Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya Setyo Budi Wardoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak-lanjut.

Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Desak Pengadilan Tipikor Surabaya Tetapkan Gubernur Khofifah Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah

Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

“Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tutur Jaya.

BACA JUGA :  Sudah Ditangkap, Polres Pamekasan Lepas Satu Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan