TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Beginilah Proses Hukum Deteni Asal Palestina yang Sempat jadi Buronan Rudenim Surabaya

  • Bagikan
WNA Palestina Moin D Habib saat didalam tahanan.

PASURUAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) telah menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum WNA asal Palestina Moin D Habib.

Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya Setyo Budi Wardoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak-lanjut.

Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum.

Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

“Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tutur Jaya.

BACA JUGA :  Buat Petasan Ukuran Besar, Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah.

“Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190Cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kantor Imigrasi Malang Ramdhani,” ujar Jaya.

Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” terangnya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya.

BACA JUGA :  Sharing dengan Kapolres, PWI Pamekasan Singgung Program Prioritas Kapolri

Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.

“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” ungkap Jaya.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta.

“Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” tambahnya.

Pelarian deteni berinisial MDH itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni.

BACA JUGA :  Demo Tunggal Kejaksaan Pamekasan, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mobil Sigap

Namun, beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas.

Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni MDH dan petugas. Saat perkelahian terjadi, deteni MDH berhasil lari ke pintu depan.

Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, deteni MDH merusak tempat penyimpanan kunci mobil.

“Moin lalu mengambil mobil yang ada di garasi dan kemudian melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan