Ditangkap di Rumah Kos, Kades Kacok Pamekasan Ditetapkan Tersangka Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi penangkapan narkoba.

Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 butir pil berwarna ungu pekat dengan berat kotor +/- 0,66 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, polres Pamekasan menetapkan status tersangka terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Palengaan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil
  • Bagikan