Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 butir pil berwarna ungu pekat dengan berat kotor +/- 0,66 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, polres Pamekasan menetapkan status tersangka terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Palengaan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.






