Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku karena secara tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I Jenis bukan tanaman (pil inex).
“Dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.






