Ditangkap di Rumah Kos, Kades Kacok Pamekasan Ditetapkan Tersangka Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi penangkapan narkoba.

Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku karena secara tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I Jenis bukan tanaman (pil inex).

“Dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Bakal Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Ini Sasarannya
  • Bagikan