PAMEKASAN. Seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan berinisial B ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kades Berusia 37 tahun itu ditetapkan tersangka setelah kepergok mengkonsumsi narkoba di kos-kosan Moga Jaya keluruhan Kolpajung Pamekasan pada Jum’at Tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 butir pil berwarna ungu pekat dengan berat kotor +/- 0,66 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, polres Pamekasan menetapkan status tersangka terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Palengaan terkait penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku karena secara tanpa hak melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I Jenis bukan tanaman (pil inex).
“Dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ia menyebutkan, Tersangka berperan sebagai pengguna dengan modus pil inex untuk dikonsumsi. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.