PAMEKASAN. Seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Palengaan kabupaten Pamekasan berinisial B ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kades Berusia 37 tahun itu ditetapkan tersangka setelah kepergok mengkonsumsi narkoba di kos-kosan Moga Jaya keluruhan Kolpajung Pamekasan pada Jum’at Tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB.






