Duduk Perkara Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Suasana saat konferensi pers penipuan dan penggelapan travel umrah di Pamekasan.

​IPDA Yoni menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat tersangka SKN menawarkan jasa pemberangkatan ibadah Umrah dengan tarif murah, yakni Rp18,5 juta per orang.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 orang jemaah.

​Jadwal keberangkatan yang dijanjikan oleh tersangka adalah pada tanggal 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum keberangkatan, korban mendapati kejanggalan. Tanggal ​6 Februari 2026, Korban mengonfirmasi keberangkatan, namun tersangka mengaku visa para jemaah belum terbit dan keberangkatan dibatalkan secara sepihak.

BACA JUGA :  Kepergok Curi Motor, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi di Surabaya

Korban meminta pengembalian uang (refund) 100% dan memberikan waktu 3×24 jam kepada tersangka. Hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dan menghilang, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dikabarkan Cabut Izin Perusahaan Rokok Milik Seorang Dewan di Madura

​Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka. Namun, SKN bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan tersebut. ​Mengetahui tersangka mencoba melarikan diri, tim penyidik langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan