”Tersangka diketahui bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB,” jelas IPDA Yoni.
Saat ini, tersangka SKN telah dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Motif utama tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya :
• 8 lembar rekening koran bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka.
• 4 lembar tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan via WhatsApp antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan atau Penggelapan. Masing-masing diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.






