Selain itu, Jun sapaan akrabnya menilai pabrik rokok ilegal tidak pernah diperiksa dan diberikan sangsi secara hukum. Bahkan Bea Cukai Madura tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Tercatat secara sejak 2 tahun yang lalu para bandar dan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di pulau Madura sampai menyebar ke berbagai daerah.
Beberapa waktu yang lalu, Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) sudah melakukan aksi demonstrasi ke DJBC JATIM I.
Dalam aksi tersebut mendesak pejabat DJBC JATIM I agar menertibkan dan mengevaluasi pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di Madura. Khususnya kabupaten Pamekasan.
“Kenyataanya sampai hari ini tidak ada tindakan sama sekali. kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok,” lanjutnya.






