Gam Jatim Desak Bea Cukai Madura Tegak Lurus Brantas Pabrik dan Bandar Rokok Ilegal

  • Bagikan
Demo Gam Jatim di kantor Bea Cukai Madura. Rabu (12/10/2022). (Mahfud/Pamekasan Channel).

Selain itu, Jun sapaan akrabnya menilai pabrik rokok ilegal tidak pernah diperiksa dan diberikan sangsi secara hukum. Bahkan Bea Cukai Madura tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

BACA JUGA :  Dua Suporter Madura United Asal Pamekasan Diamankan Polisi di Surabaya

Tercatat secara sejak 2 tahun yang lalu para bandar dan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di pulau Madura sampai menyebar ke berbagai daerah.

Beberapa waktu yang lalu, Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) sudah melakukan aksi demonstrasi ke DJBC JATIM I.

BACA JUGA :  Kejaksaan Beri Waktu 60 Hari ke Inspektorat Untuk Audit Anggaran DD/ADD Desa Ceguk Pamekasan

Dalam aksi tersebut mendesak pejabat DJBC JATIM I agar menertibkan dan mengevaluasi pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di Madura. Khususnya kabupaten Pamekasan.

“Kenyataanya sampai hari ini tidak ada tindakan sama sekali. kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok,” lanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan