Jelang Lebaran, Polres Pamekasan Tangkap Dua Pelaku Pembuat Petasan

  • Bagikan
Dua tersangka pembuat bahan peledak mercon saat diamankan Polres Pamekasan, Jumat (29/4/2022).

Pelaku juga mengaku pula, petasan tersebut dibuatnya menggunakan obat mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook.

Pelaku juga menerangkan bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

“Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta barang bukti tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Rogib Triyanto.

Kini kedua pelaku pembuat petasan tersebut, dikenai pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951.

BACA JUGA :  Lengkapi Substansi Pertanahan dan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Bersama Mahkamah Agung Selenggarakan Sertifikasi Hakim

Pasal itu berbunyi, barang siapa membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 Tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan