PAMEKASAN. Polres Pamekasan, Madura menangkap dua tersangka yang diduga pembuat bahan peledak serbuk petasan, Jumat (29/4/2022).
Dua tersangka ini berinisial S.E. (51), warga Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dan inisial S. A. (28) warga Dusun Sentol Selatan, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan dua pelaku yang diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin.
Kata dia, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (28/4/2022) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mendapati barang bukti sebanyak 2.056 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran panjang 7 Cm dengan diameter 2 cm.
Selain itu, ditemukan pula sebanyak 662 petasan siap ledak berbentuk silinder berukuran 11 cm dengan diameter 3 cm.
7 petasan rentengan panjang 5 meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 cm, 3 cm, 4 cm, dan 7 cm.
Setiap renteng petasan itu berisikan 150 petasan, 105 gulungan kertas berbentuk silinder dengan panjang 16 Cm tanpa mesiu dengan diameter 7 cm.
“Petugas juga menemukan 60 gulungan kertas berbentuk silinder dengan panjang 11 cm tanpa mesiu dengan diameter 2 cm, 1 gulung sumbu kecil dengan panjang 72 (tujuh puluh dua) meter. 7 buah sumbu besar dengan ukuran 5 meter, 1 buah plat besi, 2 buah Kertas gulung besar, 1 buah kertas gulung kecil, 1 buah lem rajawali satu buah timba besar, bubuk mesiu dengan berat 600 Gram, 29 buah bambu untuk menggulung kertas, 1 buah cater,” kata AKBP Rogib Triyanto.
Berdasarkan pengakuan tersangka, semua petasan tersebut adalah hasil buatan pelaku S.A. bersama pelaku S.E, pelaku B.H (DPO) dan pelaku S.N.(DPO).
Pelaku juga mengaku pula, petasan tersebut dibuatnya menggunakan obat mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook.
Pelaku juga menerangkan bahwa petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta barang bukti tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Rogib Triyanto.
Kini kedua pelaku pembuat petasan tersebut, dikenai pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, barang siapa membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara 20 Tahun.