PAMEKASAN. Polres Pamekasan, Madura menangkap dua tersangka yang diduga pembuat bahan peledak serbuk petasan, Jumat (29/4/2022).
Dua tersangka ini berinisial S.E. (51), warga Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dan inisial S. A. (28) warga Dusun Sentol Selatan, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan dua pelaku yang diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa izin.
Kata dia, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (28/4/2022) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dusun Sentol Tengah, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.






