PAMEKASAN CHANNEL. Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebutkan, setelah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kasus pesta petasan maut di Desa Pangorayan Proppo.
Menurut Hendra, hingga saat ini pihak Kepolisian masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus pesta petasan yang berujung tewasnya seorang pelajar tersebut.
“Kami menetapkan 8 orang tersangka. Kemungkinan besar akan nambah tersangka lagi. Kami akan mengembangkan sidik kasus ini,” ujar AKBP Hendra, Senin (7/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, dalam pengembangan kasus ini, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyebut akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Pangorayan Proppo selaku tokoh masyarakat di kawasan tersebut.
“Insyaallah surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, Desa Pangorayan ini, kan, tempat kejadian perkara, Insyaallah surat pemanggilan sudah dilayangkan,” ungkap AKP Doni Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 tersangka pesta petasan Proppo yang telah diamankan polisi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi