Kejaksaan Beri Waktu 60 Hari ke Inspektorat Untuk Audit Anggaran DD/ADD Desa Ceguk Pamekasan

  • Bagikan
Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Rahmad Kurnia Irawan saat menerima bukti laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) melaporkan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada DD/ADD Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2018.

Ketua Mahardika Rahmad Kurnia Irawan berharap, laporan itu langsung ditindaklanjuti dan dilakukan audit secara serius untuk memastikan tidak ada Penyalahgunaan angggaran.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polisi Belum Berhasil Tangkap 3 DPO Terlibat Tawuran Maut di Depan Masjid Agung Pamekasan
  • Bagikan