Kejaksaan Beri Waktu 60 Hari ke Inspektorat Untuk Audit Anggaran DD/ADD Desa Ceguk Pamekasan

  • Bagikan
Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (MAHARDIKA) Rahmad Kurnia Irawan saat menerima bukti laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan.

Dalam surat tersebut, Inspektorat untuk melakukan laporan atau berkirim surat ulang terkait hasil audit yang telah dilakukan di desa Ceguk pada tahun 2018.

“Kami harapkan hasil pemeriksaan APIP paling lambat selama 60 ( Enam puluh) hari sejak surat ini diterima sudah diserahkan kepada kami,” tulis Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis dalam surat yang dikirim ke inspektorat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Diduga Akibat Tawuran, Satu Orang di Pamekasan Ditemukan Meninggal
  • Bagikan