Dalam surat tersebut, Inspektorat untuk melakukan laporan atau berkirim surat ulang terkait hasil audit yang telah dilakukan di desa Ceguk pada tahun 2018.
“Kami harapkan hasil pemeriksaan APIP paling lambat selama 60 ( Enam puluh) hari sejak surat ini diterima sudah diserahkan kepada kami,” tulis Kepala Kejari Pamekasan, Muhlis dalam surat yang dikirim ke inspektorat.






