Dalam pengakuannya, Masih kata Giadi, tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian kendaran bermotor, ia dan rekanya itu juga pernah beraksi di wilayah yaitu. Tambak Wedi, Jalan Pogot, Bulak Banteng dan terakhir di Wilayah Tanjung Perak Surabaya.
“Dari tersangka petugas mengamakan barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian dan beberapa kunci Letter T yang berada dalam tas pelaku.” Imbuhnya.
Saat ini, tersangka berikut barang buktinya diamakan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan.
Akibat ulahnya, tersangka Efenri kini sudah dijebloskan kedalam tralis besi dan ia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.”Pungkasnya






