Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

  • Bagikan
Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

Subaidi menyebutkan, bahwa klienya menerima barang tersebut dari Eko selaku tunangannya, dan sebelum kejadian Eko menjelaskan kepada Susmiati bahwa barang tersebut disuruh pegang terlebih dulu.

“Setelah dipegang, barang itu akan dibawa kerumah Deli dan Gedek di desa Terrak,” katanya kepada media. Jum’at, (11/06/2021).

Subaidi melanjutkan, Keduanya Eko dan susmiati di tangkap dan dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polres Pamekasan, akan tetapi satu pelaku bernama Eko di Lepas dengan alasan penyidik tidak cukup bukti. Padahal kliennya bernama Sumiati itu mendapat barang haram 0,32 gram tersebut dari Eko selaku tunangannya.

BACA JUGA :  Akhirnya Polisi Tersangkakan Istri ASN Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

“Sebelum dilepas, Eko berjanji akan mencari uang dan akan kembali. tetapi sampai saat ini tidak dating lagi,”Kata advokat yang berkantor di Jl. Ruko Jokotole Regency Royal 3 Pamekasan itu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan