Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN. Tim kuasa hukum dari Susmiati perempuan yang diamankan karena kepergok membawa sabu-sabu mendesak pihak kepolisian Polres Pamekasan untuk menangkap kembali satu pelaku.

Sebab, ia dituding merupakan otak dan orang yang paham betul terkait barang haram yang dipegang korban.

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia yang mendampingi korban menjelaskan, bahwa korban (Susmiati) mendapatkan sabu-sabu dari tunangannya yang bernama EKO.

Saat ditemui di Mapolres Pamekasan, Sumiati bercerita langsung kronologis penangkapan yang terjadi pada kamis (3 juni 2021) yang dilakukan tim Resnarkoba.

BACA JUGA :  Lakukan Kekerasan, Pria di Pamekasan Pukul Tiga Perempuan dalam Satu Keluarga

Subaidi menyebutkan, bahwa klienya menerima barang tersebut dari Eko selaku tunangannya, dan sebelum kejadian Eko menjelaskan kepada Susmiati bahwa barang tersebut disuruh pegang terlebih dulu.

“Setelah dipegang, barang itu akan dibawa kerumah Deli dan Gedek di desa Terrak,” katanya kepada media. Jum’at, (11/06/2021).

Subaidi melanjutkan, Keduanya Eko dan susmiati di tangkap dan dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polres Pamekasan, akan tetapi satu pelaku bernama Eko di Lepas dengan alasan penyidik tidak cukup bukti. Padahal kliennya bernama Sumiati itu mendapat barang haram 0,32 gram tersebut dari Eko selaku tunangannya.

BACA JUGA :  Para Tersangka Kasus Narkoba Tertunduk Lesu di Mapolres Pamekasan

“Sebelum dilepas, Eko berjanji akan mencari uang dan akan kembali. tetapi sampai saat ini tidak dating lagi,”Kata advokat yang berkantor di Jl. Ruko Jokotole Regency Royal 3 Pamekasan itu.

Atas perbuatannya itu, Sumiati dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).

BACA JUGA :  3 Pelaku Pelempar Bom ke Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Diamankan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.

“Kami mengamankan kurir narkoba satu orang. dan satunya dilepas karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,”katanya. Selasa (8/6/2021) saat dimintai keterangan oleh media.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan
Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!
Kontroversi Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, Apakah Mengantongi Izin?
Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO
Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 
Nekat Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Unit Motor
Stop Brutal ke Toko Kelontong! Keluarga Madura Tantang Carok Terbuka kepada Etnis Papua di Yogyakarta
Para Tersangka Kasus Narkoba Tertunduk Lesu di Mapolres Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WIB

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:06 WIB

Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!

Senin, 10 Februari 2025 - 10:30 WIB

Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Senin, 10 Februari 2025 - 03:35 WIB

Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:22 WIB

Nekat Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Unit Motor

Berita Terbaru

Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

Hukum & Kriminal

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:34 WIB