TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

  • Bagikan
Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN. Tim kuasa hukum dari Susmiati perempuan yang diamankan karena kepergok membawa sabu-sabu mendesak pihak kepolisian Polres Pamekasan untuk menangkap kembali satu pelaku.

Sebab, ia dituding merupakan otak dan orang yang paham betul terkait barang haram yang dipegang korban.

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia yang mendampingi korban menjelaskan, bahwa korban (Susmiati) mendapatkan sabu-sabu dari tunangannya yang bernama EKO.

Saat ditemui di Mapolres Pamekasan, Sumiati bercerita langsung kronologis penangkapan yang terjadi pada kamis (3 juni 2021) yang dilakukan tim Resnarkoba.

BACA JUGA :  Operasi Lilin Semeru 2023, Polres Pamekasan Terjunkan 211 Personil Gabungan

Subaidi menyebutkan, bahwa klienya menerima barang tersebut dari Eko selaku tunangannya, dan sebelum kejadian Eko menjelaskan kepada Susmiati bahwa barang tersebut disuruh pegang terlebih dulu.

“Setelah dipegang, barang itu akan dibawa kerumah Deli dan Gedek di desa Terrak,” katanya kepada media. Jum’at, (11/06/2021).

Subaidi melanjutkan, Keduanya Eko dan susmiati di tangkap dan dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polres Pamekasan, akan tetapi satu pelaku bernama Eko di Lepas dengan alasan penyidik tidak cukup bukti. Padahal kliennya bernama Sumiati itu mendapat barang haram 0,32 gram tersebut dari Eko selaku tunangannya.

BACA JUGA :  Stres Lepas Cerai, Warga Pamekasan Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Sebelum dilepas, Eko berjanji akan mencari uang dan akan kembali. tetapi sampai saat ini tidak dating lagi,”Kata advokat yang berkantor di Jl. Ruko Jokotole Regency Royal 3 Pamekasan itu.

Atas perbuatannya itu, Sumiati dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).

BACA JUGA :  Pesta Narkoba, Tiga Warga Pamekasan Ditangkap Polisi di Hotel

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.

“Kami mengamankan kurir narkoba satu orang. dan satunya dilepas karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,”katanya. Selasa (8/6/2021) saat dimintai keterangan oleh media.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan