Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN. Tim kuasa hukum dari Susmiati perempuan yang diamankan karena kepergok membawa sabu-sabu mendesak pihak kepolisian Polres Pamekasan untuk menangkap kembali satu pelaku.

Sebab, ia dituding merupakan otak dan orang yang paham betul terkait barang haram yang dipegang korban.

Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia yang mendampingi korban menjelaskan, bahwa korban (Susmiati) mendapatkan sabu-sabu dari tunangannya yang bernama EKO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui di Mapolres Pamekasan, Sumiati bercerita langsung kronologis penangkapan yang terjadi pada kamis (3 juni 2021) yang dilakukan tim Resnarkoba.

BACA JUGA :  Polisi Bidik Calon Tersangka Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Jumiang Pamekasan

Subaidi menyebutkan, bahwa klienya menerima barang tersebut dari Eko selaku tunangannya, dan sebelum kejadian Eko menjelaskan kepada Susmiati bahwa barang tersebut disuruh pegang terlebih dulu.

“Setelah dipegang, barang itu akan dibawa kerumah Deli dan Gedek di desa Terrak,” katanya kepada media. Jum’at, (11/06/2021).

Subaidi melanjutkan, Keduanya Eko dan susmiati di tangkap dan dibawa oleh petugas ke Satnarkoba Polres Pamekasan, akan tetapi satu pelaku bernama Eko di Lepas dengan alasan penyidik tidak cukup bukti. Padahal kliennya bernama Sumiati itu mendapat barang haram 0,32 gram tersebut dari Eko selaku tunangannya.

BACA JUGA :  Video Amatir: Seorang Pemuda Terkapar Akibat Pesta Petasan di Desa Pangorayan Proppo Pamekasan

“Sebelum dilepas, Eko berjanji akan mencari uang dan akan kembali. tetapi sampai saat ini tidak dating lagi,”Kata advokat yang berkantor di Jl. Ruko Jokotole Regency Royal 3 Pamekasan itu.

Atas perbuatannya itu, Sumiati dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).

BACA JUGA :  Pencurian di Toko Safa Rezeki Palengaan Berakhir Damai, Korban yang Rugi Rp 8 Juta Maafkan Pelaku

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.

“Kami mengamankan kurir narkoba satu orang. dan satunya dilepas karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,”katanya. Selasa (8/6/2021) saat dimintai keterangan oleh media.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot
Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce
Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat
Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep
Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Senin, 16 Juni 2025 - 22:36 WIB

Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar

Senin, 16 Juni 2025 - 13:44 WIB

Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:18 WIB

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38 WIB

Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce

Berita Terbaru