Lepas Pelaku Narkoba, Pengacara Desak Polres Pamekasan Tangkap Kembali

  • Bagikan
Subaidi dan Noor Fajari Roziq advokat dari Paralegal Milenial Justitia bersama ortu korban di Mapolres Pamekasan.

Atas perbuatannya itu, Sumiati dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).

BACA JUGA :  Masyarakat Desa Tanjung Pademawu Bersikukuh Menolak Pengeboran Migas

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.

BACA JUGA :  Kontroversi Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, Apakah Mengantongi Izin?

“Kami mengamankan kurir narkoba satu orang. dan satunya dilepas karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,”katanya. Selasa (8/6/2021) saat dimintai keterangan oleh media.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan