Atas perbuatannya itu, Sumiati dijerat dengan pasal melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan (setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang beralasan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.
Saat itu, polisi menangkap dua pelaku yang diduga memakai narkoba di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, satu diantaranya dilepas.
“Kami mengamankan kurir narkoba satu orang. dan satunya dilepas karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,”katanya. Selasa (8/6/2021) saat dimintai keterangan oleh media.






