Ia menyebut, korban pemotong itu yakni Andika, Taufiqurrahman dan Muhtari yang telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Agustus 2024.
“Angka pemotongan gaji dilakukan setiap triwulan mencapai Rp 1 juta sejak korban jadi perangkat desa dari 2019 sampai 2023,” kata Supriyono yang juga merupakan kuasa hukum pelapor.
Bahkan, Supriyono mendesak Kejari Pamekasan agar segera menahan terlapor, karena dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.






