TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Operasi Yustisi, Polres Pamekasan Tindak Pelanggar Tidak Bermasker

  • Bagikan
Petugas Polres Pamekasan menggelar Ops Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di area Arek Lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kabupaten Pamekasan. Kamis (27/5/2021).

PAMEKASAN. Polres Pamekasan menggelar Ops Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di area Arek Lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kabupaten Pamekasan. Kamis (27/5/2021).

Operasi tersebut melibatkan Petugas gabungan dari Polres Pamekasan, kodim 0826 Pamekasan dan Satpol PP Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan Operasi Yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19.

BACA JUGA :  Satu DPO Pencuri Kotak Amal Berhasil Dibekuk Polisi

Saat ini, petugas terus melakukan melalui Sosialisasi dan Himbauan serta penindakan terus masyarakat yang tidak mendisiplinkan dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kegitan operasi yustisi cara mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

BACA JUGA :  Penyelundupan, Pupuk Subsidi dari Pamekasan Ditangkap di Ponorogo 11,45 Ton dan 9 Ton di Tuban

Sat melakukan operasi, petugas masih di menemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan. Terutama masyarakat tidak memakai masker.

“Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker,” tambahnya.

Selanjutnya, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial. Petugas mengingatkan agar masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA :  2 Wanita dan 1 Pria di Pamekasan Kepergok Sekamar dalam Kos

“Sehingga jika disiplin. makan akan mudah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan