Dalam Undang-undang tersebut menegaskan setiap pengemudi yang mengemudikan secara ugal ugalan diancam hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.
“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK dalam masa pergantian, dan kami berikan pembinaan,” jelas dia.
Untuk diketahui, aksi Reski yang mengemudikan truck dengan ugal ugalan bersama kernetnya viral dengan judul video truck oleng di Jalan Trunojoyo Sumenep. Truck berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak beraturan, bahkan kernetnya berdiri pada sisi samping truck sambil membuka pintunya. Salah satunya di Jalan Trunojoyo Sumenep, pada 25 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 WIB.






