Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian pipi kanan, pipi kiri, leher, bahu kiri, hingga bibir atas. Keributan baru berhenti setelah dua rekan sesama pedagang, yakni Muhammad Hamdi dan Muhammad Subhan, datang melerai pertengkaran.
Korban mengaku berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pasar.
“Saya melapor karena ingin ada keadilan dan supaya tidak ada lagi tindakan kekerasan antar pedagang di pasar,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Pamekasan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.






