Pedagang Ayam di Pamekasan Dianiaya Saat Berjualan, Anak Korban Sempat Terjepit Pintu Mobil

  • Bagikan
Korban Ach Rizki Duwi Purnomo korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Asem Manis resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian pipi kanan, pipi kiri, leher, bahu kiri, hingga bibir atas. Keributan baru berhenti setelah dua rekan sesama pedagang, yakni Muhammad Hamdi dan Muhammad Subhan, datang melerai pertengkaran.

BACA JUGA :  Perkara Intimidasi Jurnalis di Pamekasan Tak Kunjung Disidangkan

Korban mengaku berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pasar.

“Saya melapor karena ingin ada keadilan dan supaya tidak ada lagi tindakan kekerasan antar pedagang di pasar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Pemilik Monyet Pasca Bocah 5 Tahun di Pamekasan Diserang Hingga Tewas

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Pamekasan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan