Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Pelaku pembunuhan saat diamankan di Mapolres Pamekasan

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Kinerja Kapolres
  • Bagikan