“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, setelah itu pelaku R melarikan diri. Korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk,” ungkapnya.
Lanjut AKP Jupriadi, motif dari kasus penganiayaan tersebut karena pelaku dendam sejak 1 (satu) tahun lalu akibat pelaku dicaci maki oleh korban.
Adapun, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam dengan tali sandal berwarna hijau dan 1 (Satu) buah helm berwarna hitam kombinasi merah putih.
Adapun, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana paling lama lima tahun penjara.






