PAMEKASAN CHANNEL. Polisi berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan berinisial R (32), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
R diamankan Polres kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap nenek berinisial SB (58) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko atau rumah milik korban.
Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R.






