Dikatakannya, Pertemuan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas peristiwa penangkapan truk bermuatan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Ponorogo yang diduga berasal dari Madura.
Sebagai perusahaan BUMN yang menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia senantiasa siap mendukung upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pupuk bersubsidi di Tuban dan Ponorogo.
Pupuk Indonesia juga tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pemecatan kepada distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Beberapa waktu lalu, distributor kami di Nganjuk juga telah memecat kios resmi yang kedapatan melakukan penimbunan pupuk bersubsidi,” tegas Yusri.
Lebih lanjut Yusri menyampaikan bahwa tanggung jawab Pupuk Indonesia dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).






