Selain Abd Syukur, pelaku lainnya Slamet Readi juga diungkap dalam kasus ini. Akhirnya Slamet juga terciduk polisi di rumahnya setelah polisi mengembangkan kasus secara lebih jauh.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar milik terlapor Slamet Readi sebanyak dua puluh enam poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sumenep.






