Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu di dalam kamar hotel, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat satu orang yang mengaku bernama Qoyyimatur Rovi.
“Di tangan pelaku ini ditemukan barang bukti di atas meja kamar hotel berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,73 gram serta ditemukan barang bukti lainnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (18/9/22).
Setelah dilakukan pengembangan kasus, pelaku perempuan tersebut mengaku membeli barang barang haram itu ke Abd Syukur. Polisi pun langsung memburu terduga ini. Lebih lanjut polisi akhirnya menangkap pelaku ini di salah satu toko swalayan di Kecamatan Waru, Pamekasan.






