Polisi Bekuk Tiga Komplotan Pencuri Motor di Pamekasan

  • Bagikan
Ketiga pencuri motor saat di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Selasa (8/2/2022). (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, pencuri motor berinisial EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada Minggu, 16 Januari 2022.

Usai menangkap EE, kemudian Polisi mengembangkan kasus pencurian motor itu dan berhasil menangkap pelaku FR dan MH pada, Kamis 3 Februari 2022.

Kini, komplotan pencuri motor ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan