Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, komplotan pencuri motor ini terungkap berawal dari pelaku MH yang menyuruh pelaku EE dan FR untuk mencuri motor milik Mohammad Faisol (korban), warga Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Pencurian motor itu berawal dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu sekitar pukul 08.30 WIB di ladang depan kandang ternak sapi di wilayah Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
“Setelah mereka berhasil melakukan aksinya, kemudian motor hasil curian tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan,” kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (8/2/2022).






