PAMEKASAN CHANNEL. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H didampingi KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, S.H dan Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M melaksanakan giat Doorstop Ungkap Kasus Minuman Keras (Miras).
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan Jl. Nyalaran, Pamekasan, Senin (2/2/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya untuk menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan Kamtibmas, dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.
Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan.
“Razia dilakukan di sejumlah titik di Kab Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras”, ucap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol yang berisikan minuman keras dari berbagai merek diantaranya, yang berlokasikan :
1. Losmen, Jl. Trunojoyo Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 311 botol minuman keras. pemilik inisial AHDA
2. Toko, Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 21 botol minuman keras. pemilik inisial AW
3. Toko, Jl. Pintu Gerbang GG VI Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 41 botol minuman keras. pemilik inisial W.
Sedangkan untuk pemilik/penjual miras beserta ratusan botol yang berisikan minuman keras berbagai jenis tersebut dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H juga mengimbau apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.
“Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan,” tandasnya.






