Tersangka dikenakan pasal penganiayaan berat dengan menggunakan sajam sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.
Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Pamekasan yang Bela Istrinya
Tersangka dikenakan pasal penganiayaan berat dengan menggunakan sajam sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.