Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Pamekasan yang Bela Istrinya

  • Bagikan
Anggota Polres Pamekasan saat mengamankan Bukiman (40) tersangka pelaku penusukan asal Dusun Jalinan, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka dikenakan pasal penganiayaan berat dengan menggunakan sajam sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Maling yang Beraksi di Ponpes Nurul Qur'an Pamekasan Ditangkap Polisi, Korban Senang Motornya Kembali
  • Bagikan