Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

  • Bagikan
Para pelaku penyalagunaan bio solar dan gas LPG diamankan di Polda Jatim. Selasa (19/4/2022) (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

“Modusnya, para tersangka menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG 12 kilogram (non subsidi). Kemudian tabung-tabung ini diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max bermuatan LPG 3 kilogram sebanyak 141 tabung dan LPG 5,5 kilogram 2 tabung.

Kemudian 1 unit mobil pick up Mitsubishi L-300 bermuatan LPG 12 kilogram sebanyak 60 tabung. Dan 1 unit mobil box Daihatsu Grand Max Brindvan.

“Dalam sehari para tersangka bisa memindahkan sebanyak 200 LPG isi 3 kilogram. Hasil pemindahan LPG 12 kilogram ini diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang,” ujar Farman.

BACA JUGA :  Tanpa Pantauan Polisi, Petasan “Rudal Iran” Bebas Diledakkan di Proppo Pamekasan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pada 2 kasus ini dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kemudian Pasal 55 KUHP yaitu turut serta, Jo pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan