Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

  • Bagikan
Para pelaku penyalagunaan bio solar dan gas LPG diamankan di Polda Jatim. Selasa (19/4/2022) (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

“Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter,” ujar Farman.

Dari pemeriksaan dan pengembangan, lanjut Farman, anggota Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.

“Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil boks diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui,” tegas Farman.

BACA JUGA :  Gaduh, Emak-emak Tertangkap Basah Curi Uang di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Bahkan, sambung Farman, truk yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM.

BACA JUGA :  Polda Jatim Periksa 7 Orang terkait Kasus Polisi Pamekasan Jual Istrinya

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas maupun instansi terkait,” ujar Farman.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan tabung LPG 3 kilogram, lanjut Farman, petugas mengamankan 7 orang tersangka. Yaitu berinisial P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan