“Pada saat itu datang Amir menghampiri saya sambil memegang kerah baju saya dan mengatakan kenapa melototin saya dan saudara Amir langsung memukul saya di bagian leher kiri sebanyak tiga kali,”ungkapnya. Sabtu (12/2/2022).
Selanjutnya, kata Ahmad Rivaldi Rihwana datang temannya Bahri juga memukul dirinya pada bagian pipi kiri dan pelipis kiri sebanyak empat kali.
“Sedangkan pelaku selanjutnya Fikri menarik baju saya dibagian depan dan memukul punggung sebanyak satu kali sehingga saya terjatuh dan kalung saya lepas,” tambahnya.
Pria yang akrab di panggil Rivaldi, mengatakan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.






