Polisi Ungkap Hasil Visum Jenazah Pelajar yang Tewas Akibat Pesta Petasan Proppo Pamekasan

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (kiri) dan 8 pelaku pesta petasan saat ditampilkan luka korban di bagian kepala, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengungkap hasil visum jenazah pelajar inisial (RR) yang tewas akibat pesta petasan yang digelar warga di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo pada Senin (31/3/2025) malam, saat hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Korban sebelumnya di evakuasi ke rumah sakit setelah terkena ledakan sekira pukul 18.30 WIB. Tidak lama, pada Selasa (1/4/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Smart Pamekasan.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa dari hasil visum itu telah ditemukan luka pecah di bagian kepala korban.

“Dari hasil visum korban luka pecah di bagian kepala dan mengalami pendarahan,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (7/4/2025) siang, di gedung tatag trawang tungga Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi

AKBP Hendra menegaskan bahwa korban meninggal bukan karena penyakit ayan atau ganguan sel saraf otak, tapi memang karena imbas dari ledakan pesta petasan yang mengenai bagian kepalanya.

“Korban meninggal bukan karena penyakit ayan seperti yang berkembang di masyarakat, tapi terkena serpihan mercon yang terbuat dari batu cor,” tegas Pria kelahiran Bangkalan tersebut.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, sebanyak 8 tersangka pesta petasan di Desa Pangorayan Proppo Pamekasan telah ditangkap.

BACA JUGA :  Lapas Pamekasan Bebaskan Satu Narapidana Terorisme

Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 tersangka ini ada yang berperan sebagai panitia pelaksana, penyumbang dana, hingga ada yang berperan sebagai perakit.

Atas perbuatannya, 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan