Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta – Rp 5 juta.
Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan.
Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
“Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh,” beber Ipda Wahyu.
“Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan.






