Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya.
Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
“Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta,” kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).
Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama.
Dari ke empat pelapor lain tersebut, Riska juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.






