PAMEKASAN CHANNEL. Polemik tanah pesisir seluas 5 Hektare yang diporak-poranda jadi Tambak Garam ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) di desa Majungan, Pamekasan, Madura, terus membengkak.
Sebelumnya, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menegaskan bahwa temuan 5 SHM yang dikelola PT Budiono Madura Bangun Persada itu berada di tanah kawasannya di luas 90,7 Hektare.
Bahkan, dari temuan 5 SHM di kawasan hutan lindung Mangrove di Pesisir Majungan tersebut, telah dilaporkan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta untuk segera ditindaklanjuti.
Terbaru, PT. Budiono Madura Bangun Persada membuka suara. Perusahaan Tambak Garam dengan Yuphang sebagai Komisaris ini mengaku sudah membelinya dari tanah yasan.
Hal itu diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) PT. Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi.
Menurut Wahyudi, status tanah 5 Hektare Tambak Garam dan 5 SHM itu bukan Tanah Negara yang dimohon, melainkan Tanah yasan atau tanah turun temurun dari nenek moyang.
“Kita hasil beli (tapi bukan atas nama PT. Budiono), Itu awalnya dari tanah yasan atau dari nenek moyang terdahulunya yang memang sudah bersertifikat, bukan tanah Negara yang dimohon,” kata Wahyudi, Minggu (9/3/2025).
Pembelian itu, kata Wahyudi, dilakukan pada tahun 90-an dari Tanah yasan, kemudian dilakukan penggarapan oleh PT Budiono jadi Tambak Garam.
“Sekitar 25 Tahun Kita mengelola lahan ber-SHM itu jadi Tembak Garam, hingga saat ini tetap ada,” ucap Wahyudi.
Selain itu, ia mengaku heran, mengapa baru sekarang Perhutani KPH Madura mempermasalahkan tanah 5 SHM tersebut, padahal tanah tersebut digarap sudah 25 tahun.
“Selama 25 Tahun dari terbitnya sertifikat, tidak pernah ada pertemuan, tidak pernah ada komplain dan kita tidak pernah dipanggil oleh Perhutani, kenapa baru sekarang dipermasalahkan,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, kalau memang Perhutani KPH Madura merasa memiliki tanah tersebut, Pihaknya mengaku siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau memang merasa tanah ber-SHM ini adalah milik Perhutani, kita siap dibawa ke ranah hukum dan kita adu bukti untuk mengetahui status kepemilikan tanah tersebut,” terangnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi