“Klien saya diminta mencabut laporan dengan membayar uang. Dan juga dijanjikan uang kerugian pada kasus penipuan akan dibantu dikembalikan oleh Hozizeh sebagai terduga pelaku penipuan,” ujarnya.
Kata Kuasa hukum Korban, kliennya jutsru tidak menerima berkas apapun soal pencabutan laporan kasus penipuan meski sudah membayar Rp 17.500.000.
“Uang pencabutan ditransfer dua kali ke rekening BCA atas nama IJ. Transfer pertama dilakukan pada 26 Desember 2024 pukul 15.25.28 melalui Bank BRI agen Brilink atas nama Hasin Pojur sebesar Rp 15 juta. Transfer kedua dilakukan pada 4 Januari 2025 pukul 13.26 sebesar Rp 2,5 juta melalui SeaBank atas nama Ach. Fauzi ke rekening BCA atas nama IJ,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya sengaja melaporkan kasus ini ke Polda karena yang bersangkutan bekerja di Polres Pamekasan.
Dia berharap Propam Polda Jatim segera mendalami tiga pasal yang dimohonkan pada aduan yang dilakukan Isqomariyah.






