“Klien saya datang dengan memberikan keterangan sebagai saksi bahwa dia mengalami kerugian cukup besar atas kejadian penipuan,” ungkapnya.
Lanjut Naufal, kemudian, pada tanggal 23 Desember 2024, Isqomariyah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh IJ.
Polisi wanita itu justru meminta Isqomariyah mencabut laporan yang dilakukan terhadap terduga pelaku penipuan Hozizeh, yang saat ini telah ditahan.
“Berkali-kali IJ berusaha meyakinkan bahwa Isqomariyah pernah membuat laporan terhadap Hozizeh. Padahal, klien saya tidak pernah membuat laporan apa pun. Tapi karena kekurangtahuan soal hukum, akhirnya Isqomariyah percaya kepada IJ,” ucapnya.
Kabarnya, IJ malah meminta Isqomariyah mencabut laporan dengan syarat membayar uang sebesar Rp 17.500.000 agar pencabutan laporan segera diproses.






